Malam Ahad, 26 Syawwâl 1437 H
_
#KITÂBUL_JÂMI' (07), #HADITS KE-5 :
#ADAB_DI_DALAM_MAJELIS
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
ADAB-ADAB BERMAJELIS
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
.
Kita masuk pada halaqah [pertemuan –ed] yang ke-7, [masih] tentang Bābul Adāb.
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : "لاَ يُقِيْمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيْهِ، وَلَكِنْ تَفَسَّحُوْا وَتَوَسَّعُوْا." مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Ibnu 'Umar radhiyallāhu Ta'ālā 'anhumā, beliau berkata: Rasūlullāh shallallāhu'alayhi wasallam bersabda,
"Janganlah seseorang memberdirikan saudaranya dari tempat duduknya, kemudian dia gantikan posisi tempat duduk saudaranya tersebut, akan tetapi hendaknya mereka melapangkan dan merenggangkan." (Muttafaqun 'alaihi: HR. Al-Bukhāri dan Muslim)
👉 Para ikhwan dan akhawat yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, hadits ini kembali menjelaskan kepada kita tentang agungnya Islam: bahwasanya Islam mengajarkan berbagai macam adab, di antaranya [adalah] adab terhadap perkara-perkara yang dianggap sepele, seperti adab bermajelis, (ini) diatur dalam Islam.
👉 Dalam hadits ini, diajarkan dua adab kepada kita:
■ ADAB PERTAMA:
📌 Adab yang berkaitan dengan orang yang datang terlambat di majelis.
📌 Orang tersebut jika datang terlambat di majelis, maka hendaknya dia duduk di mana tempat dia berada (tempat dia dapat). Ada tempat yang lapang, yang kosong, maka dia duduk di situ. Jangan sampai dia kemudian masuk ke tengah-tengah majelis melewati pundak-pundak orang atau memberdirikan seorang (disuruh pergi), kemudian dia menggantikan tempat duduk tersebut.
Ini tidak diperbolehkan, siapapun orangnya, karena hal ini menunjukkan adanya keangkuhan, dan Islam tidak menginginkan hal ini. Islam mengajarkan tawādhū'.
📌 Kalau ada saudara kita yang sudah lebih dahulu duduk di tempat tersebut, maka bukan hak kita untuk membuat dia berdiri, kemudian kita menggantikan posisinya duduk di tempat tersebut.
■ ADAB KEDUA:
📌 Berkaitan dengan orang-orang yang sudah terlanjur lebih dahulu duduk, maka yang dianjurkan kepada mereka [adalah] untuk melapangkan majelis, bahkan Allāh menyebutkan hal ini dalam Al-Qurān. Kata Allāh Subhānahu wa Ta'āla:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman, jika dikatakan kepada kalian, 'Lapangkanlah (renggangkanlah) majelis kalian,' maka renggangkanlah (lapangkanlah) majelis kalian, niscaya Allāh akan beri kelapangan pada kalian." (QS. Al-Mujādilah: 11)
📌 Artinya, kalau kita lihat saudara kita yang datang terlambat ingin masuk di majelis, maka segera kita lapangkan dan berikan dia tempat, agar dia bisa duduk menghadiri majelis kita bersama-sama.
Dan ini merupakan adab yang berkaitan dengan orang-orang yang sudah datang terlebih dahulu.
📌 Demikian juga jika ternyata orang yang terlambat datang tadi mengatakan, "Yā ikhwān, tafassahū. Tolong berikan saya tempat, tolong berikan saya tempat," maka kita dengarkan ucapannya, sebagaimana perintah Allāh tadi:
إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ
"Jika dikatakan kepada kalian, 'Lapangkanlah (renggangkanlah),' maka lakukanlah, niscaya Allāh akan berikan kelapangan pada kalian."
👉 Sungguh, indah adab-adab Islam, mengajarkan bagaimana adab dalam bermajelis.
👉 Para ulama juga menyebutkan, majelis yang dimaksud dalam hadits ini adalah majelis umum yang berkaitan dengan kebaikan.
👉 Oleh karenanya, termasuk di dalamnya adalah, misalnya:
• Majelis dzikir
• Majelis ilmu
• Majelis pengajian
• Majelis shalat Jum'at.
⇒ Orang-orang menunggu shalat Jum'at sementara majelis sudah full, kalau masih ada tempat yang renggang, maka hendaknya dia memberikan tempat pada saudaranya.
👉 Ini menunjukkan saling cinta kasih di antara saudaranya. Jadi, ingin saudaranya juga menghadiri majelis kebaikan. Dia tidak ingin menyakiti hati saudaranya. Dia berikan waktu kesempatan kepada saudaranya untuk ikut dalam majelis tersebut. Ini semuanya menunjukkan akan indahnya Islam.
👉 Yang jadi pertanyaan, misalnya, ada seorang ustadz datang (hadir) dalam majlis, kemudian ada muridnya yang tidak enak sama ustadz tersebut, kemudian berdiri [dan] mengatakan [untuk] mempersilakan ustadz tadi untuk duduk. Maka apa yang dilakukan ustadz ini? Apakah dia duduk menggantikan tempat muridnya tersebut?
📌 Min bābil warā (kalau kita warā), maka hendaknya kita tidak mengambil posisi murid kita tersebut, meskipun dia dalam rangka untuk menghormati kita, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Shahabat Ibnu 'Umar radhiyallāhu Ta'ālā 'anhumā:
✔️ Ibnu 'Umar radhiyallāhu Ta'ālā 'anhumā, kalau dia datang di majelis langsung—karena sebagian orang menghormati dia—maka orang tersebut mempersilakan Ibnu 'Umar untuk menggantikan posisinya, namun Ibnu 'Umar pun tidak mau. Dia tawarru', dia tidak ingin mengambil hak orang lain, padahal mereka [melalukan demikian] karena mereka menghormati Ibnu 'Umar.
👉 Allāh mengatakan, demikianlah adab yang seharusnya kalau kita datang, kemudian ada orang yang berdiri mempersilakan untuk mengambil posisinya, maka kita tolak, kecuali khawatir kalau orang tersebut akan tersinggung—misalnya—atau karena orang tersebut sangat cinta kepada kita. Maka, ini masalahnya lain.
👆 Kita ingin memasukkan rasa senang pada dirinya, maka tidak mengapa kita duduk kalau memang halnya sudah demikian. Akan tetapi, kalau sekedar dia malu, maka tidak boleh kita mengambil hak orang lain.
Demikianlah, para ikhwan dan akhawat. Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla memudahkan kita untuk bisa menjalankan adab-adab Islami, adab-adab Nabi shallallāhu 'alayhi wasallam, sehingga kita bisa bertemu dengan Nabi shallallāhu 'alayhi wasallam di surga kelak.
آمين يا رب العالمين.
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته.
.
______________________________
🌍 BimbinganIslam[dot]com
Senin, 20 Syawwal 1437 H / 25 Juli 2016 M
👤 Ustadz Firanda Andirja, M.A. (Pengajar resmi di Masjid Nabawi, Madinah)
📗 Kitābul Jāmi' | Bulūghul Marām
🔊 Hadits ke-5 | Adab-Adab Bermajelis
📦 Donasi Operasional dan Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank 451
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004
📮 Saran dan Kritik
Untuk pengembangan dakwah group Bimbingan Islam silahkan dikirim melalui
SaranKritik@bimbinganislam[dot]com
Belum ada tanggapan untuk "Kitabul Jami (07): Adab di Dalam Majelis"
Posting Komentar