Ahad pagi, 17 Shafar 1436 H
_
BimbinganIslam.com
• Sabtu, 16 Shafar 1437 H / 28 November 2015 M
• Materi Tematik
• Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.
• Ceramah Singkat | Fikih Jual Beli Praktis
▶ Link Download Audio:
https://goo.gl/ofgJJ6
Sumber:
http://yufid.tv/ceramah-singkat-fikih-jual-beli-praktis-ustadz-dr-erwandi-tarmidzi-ma/
➖➖➖➖➖➖➖
FIKIH JUAL BELI PRAKTIS
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الحمد لله رب العالمين حمدا كثيرا طيبا مباركا فيه كما يحب ربنا ويرضى.
ونصلى ونسلم ونبارك على محمد ابن عبد الله وعلى آله وصحبه ومن واله وبعد.
.
Kaum muslimīn dan muslimāt yang dimuliakan oleh Allah Subhānahu wa Ta'āla, tidak seorangpun manusia dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya, seluruhnya, melainkan (pasti) membutuhkan bertransaksi (bermuamalat) dengan pihak yang lain.
✓Agar perpindahan barang dan uang ke pihak lain dibenarkan dalam syari'at,
✓agar barang tersebut bisa Anda gunakan,
✓agar jasa tersebut halal untuk Anda,
✓ agar uang tersebut dan keuntungannya benar-benar menjadi rizki Anda yang diberkahi,
maka yang penting untuk Anda perhatikan adalah point-point yang menyebabkan muamalat tersebut menjadi halal dan dibolehkan, yang dikenal oleh para ulama dengan istilah "Rukun dan Syarat Jual Beli".
■ SYARAT PERTAMA: Dilakukan oleh orang yang berhak dan boleh (berwenang) dalam melakukan transaksi.
Yaitu orangnya:
• Telah baligh
• Berakal
• Tidak ada paksaan/dipaksa dari salah satu pihak untuk melakukan akad.
⇒Bila ada paksaan dari pihak yang lain, maka Allah telah melarangnya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah makan harta sebagian kamu dengan sebagian yang lain dengan cara yang batil, kecuali dengan perniagaan yang kalian saling ridha." (QS. An-Nisā: 29)
Maka orang yang terpaksa dalam sebuah akadnya, umpamanya:
⇒ Guru memaksa muridnya.
⇒ Atasan memaksa bawahannya.
⇒Pihak yang memberikan pinjaman memaksa kepada yang menerima pinjaman untuk melakukan sebuah transaksi.
Maka ini adalah transaksi yang terpaksa, yang menyebabkan perpindahan barang dan uang ke pihak yang lain tidak dibenarkan dalam syari'at.
■ SYARAT KEDUA: Ada akad ijab dan qabul dari kedua belah pihak.
• Pemilik barang umpamanya mengatakan, "Saya jual," atau dia melakukan penyerahan barang.
• Pihak pembeli/penerima mengatakan, "Saya beli."
⇒Bisa dilakukan dengan kata-kata dan juga bisa dilakukan dengan perbuatan. Dua hal ini dijelaskan oleh para ulama secara turun temurun bahwa:
◆ Dua bentuk ijab dan qabul (dengan perkatan dan dengan perbuatan) adalah sesuatu yang telah biasa dilakukan, dan [telah] sepakat (ijma') para ulama; membolehkannya.
■ SYARAT KETIGA: Barang tersebut adalah barang yang dihalalkan (barang yang suci dan bukan najis).
Maka setiap barang yang diharamkan, baik banyak atau parsial-parsial (bagian-bagian/juz-iyyât) dari barang yang diharamkan (misal: narkoba, rokok, minuman keras, dan hal-hal yang diharamkan manfaatnya), maka tidak boleh diperjualbelikan. Dan ini adalah kaidah yang sangat besar. Dan najis juga tidak boleh diperjual belikan.
Betapa banyak dalam kehidupan sekarang, benda-benda najis, diperjualkan tanpa memperhatikan "ini dibolehkan" atau "ini dilarang" oleh Allah Subhānahu wa Ta'āla.
⇒Seperti yang berasal dari babi dan turunannya (dalam bentuk gelatin, lemak, bulunya, tulangnya, dan dalam bentuk hal-hal yang lain).
■ SYARAT KEEMPAT: Jelas barangnya dan jelas harganya.
Barang dan harga yang jelas adalah demi untuk:
✓Memelihara hak kedua belah pihak agar tidak menimbulkan kecekcokkan (perseteruan) di antara yang bertransaksi.
Anda bertransaksi untuk memenuhi kebutuhan Anda. Selain itu, bisa juga menjadi alat untuk perekat dan mempererat hubungan dengan pihak yang lain. Tetapi, bila barang atau harga tidak jelas, maka yang sering terjadi adalah permusuhan. Ini yang diinginkan oleh syaithan, (seperti halnya) dalam perjudian.
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُالْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
.
(QS. Al-Māidah: 91)
⇒Bahwa syaithan menginginkan Anda terjatuh dalam permusuhan dan perseteruan di dalam perjudian. Andai mereka tidak melakukan transaksi ini, maka hubungan satu dengan yang lainya mungkin baik. Tetapi, semenjak mereka melakukan transaksi yang seharusnya menjadi perekat, tapi karena tidak memperhatikan kaidah-kaidah syar'i, maka dia menjadi sebuah alat bumerang; menjadi penyebab keretakan sebuah hubungan di antara dua anak manusia dan diantara dua orang muslim.
■ SYARAT KELIMA: Barang telah dimiliki.
Tidak bisa kita menjual barang yang belum dimiliki. Rasulullah shallallāhu 'alayhi wasallam mengatakan:
لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki.” (HR. Ahmad 15705, An-Nasâi 4630, Abu Dâwud 3505, dan di-shahîh-kan Syu'aib Al-Arnaûth).
■ SYARAT KEENAM: Tidak ada hal yang terlarang dalam jual beli.
⇒Yaitu, tidak ada unsur riba dan tidak ada unsur kezhaliman, karena riba adalah dosa besar.
Anda ingin memenuhi kebutuhan Anda dengan bertransaksi dengan pihak lain, tapi apakah harus dipenuhi dengan dosa dan kemarahan Allah?
ما ظهر في قوم الربا والزنا إلا أحلوا بأنفسهم عذاب الله
"Tidaklah riba dan zina menggejala di sebuah masyarakat, melainkan perbuatan mereka ini mengundang azab Allah." (HR. Ahmad no. 3809)
Yang kita inginkan adalah keuntungan dunia dari sebuah transaksi jual beli, bukan adzab Allah. Maka ingat, jangan pernah larangan Allah ini kita lakukan, walau atas nama apapun juga. Bila ini Anda perhatikan dalam setiap transaksi Anda, (maka) semoga Allah Subhānahu wa Ta'āla meridhai transaksi yang Anda lakukan, dan semoga Allah memberkahi rizki yang Anda dapatkan dari transaksi ini.
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
.
______________________________
Donasi Operasional & Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank 451
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004
Website:
http://www.bimbinganislam.com
Facebook Page:
Fb.com/TausiyahBimbinganIslam
Telegram Channel:
http://goo.gl/4n0rNp
TV Channel:
http://BimbinganIslam.tv
Belum ada tanggapan untuk "Fiqih: Rukun & Syarat Jual Beli (Praktis)"
Posting Komentar