Sabtu pagi, 23 Shafar 1437
_
Pengertian Umum Hadits ke-1
➖➖➖➖➖
Hadits yang mulia ini merupakan jawaban atas pertanyaan seperti dijelaskan dalam riwayat Imam Mâlik bahwa Abu Hurairah berkata:
سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Seorang [laki-laki] telah bertanya kepada Nabi shalallâhu ‘alaihi wasallam (dengan pertanyaan) :
"Wahai Rasulullah, kami akan berlayar di lautan dan kami hanya membawa sedikit air, maka kalau kami berwudhu dengan mempergunakan air tersebut, pasti kami akan kehausan. Oleh karena itu, bolehkah kami berwudhu dengan air laut?" Maka Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam menjawab: “Laut itu suci airnya, (dan) halal bangkainya.”
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa air laut suci mensucikan dan bangkainya halal, sehingga tidak butuh menyembelih hewan-hewan laut atau air.
➖➖➖➖➖
Grup WA Kajian Hadits ~ KlikUK.com
• Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
• Bab Air
• Syarah Hadits 1
• Halaqah 6 dari 14 : Pengertian Umum Hadits
Kritik dan saran
• KH-Center : 0822-1111-4443 (WA)
Belum ada tanggapan untuk "Bulughul Maram (031): Hadits ke-1 (06): Makna Umum Hadits"
Posting Komentar