Ahad pagi, 4 Dzulqa'dah 1437 H
_
#FIQIH_SYAFIIY (05)
~~~~~~~~~~~~~~~
PEMBAGIAN JENIS AIR BERDASARKAN PENGGUNAANNYA DALAM THAHARAH
بسم اللّه الرحمن الرحيم.
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته.
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، و بعد
.
Para ikhwah fiddīn -a'āzaniyallāhu wa iyyākum- wa akhawāt fillāh, pada halaqah [pertemuan –ed.] yang ke-5 ini, kita akan membahas tentang "pembagian macam-macam air dilihat dari penggunaannya di dalam thahārah".
Berkata Muallif (Pengarang) -rahimahullāh- :
(( ثُمَّ المِياَه عَلَى أَرْبَعَةِ أَقْسَام ))
(( Kemudian, pembagian air ada 4 macam ))
👉 Pembagian 4 macam ini di dalam madzhab Syāfi'iyyah, di mana 3 macam adalah masyhūr di kalangan para fuqahā [para ahli fiqih –ed.] dan 1 macam khusus di dalam madzhab Syāfi'iyyah.
👉 Tiga macam yang masyhūr di dalam pembagian oleh para fuqahā:
⑴ Air yang Thahūr
Yaitu, air yang suci dan mensucikan. Contohnya adalah Air hujan.
⑵ Air yang Thāhir
[Yaitu] air yang suci namun tidak mensucikan. Contohnya adalah Air teh.
⑶ Air yang Najis
Yaitu, air yang terkena barang atau benda-benda yang najis.
👉 Kemudian, pembagian yang khusus di dalam madzhab Syāfi'i yaitu:
⑷ Air yang Thahūr wa Makruh
[Yaitu] air yang suci dan mensucikan, akan tetapi air tersebut makruh untuk digunakan.
Berkata Muallif (Pengarang) -rahimahullāh- setelah menjelaskan bahwasanya pembagian air ada 4 macam:
(( طَاهِرٌ وَمُطَهِّرٌ غَيْرُ مَكْرُوْهٍ وَهُوَ المَاءُ المُطْلَقُ ))
(( Air yang suci dan mensucikan yang ia tidak makruh penggunaannya, maka ini adalah air mutlak ))
👉 Para ikhwah fiddīn -a'āzaniyallāhu wa iyyākum (semoga Allāh saya dan Anda sekalian)-, air ini adalah:
✔️ Air yang digunakan untuk kita bersuci.
✔️ Air yang ia dapat mengangkat hadats dan menghilangkan najis.
✔️ Dan ia adalah air mutlak.
👉 Dan apa itu air mutlak? Dikatakan oleh para ulama:
◆ كُلُّ مَاءٍ بَقِيَ عَلَى وَصْفِهِ الَّتِيْ خَلَقَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ
"(Yaitu) setiap air yang ia masih tetap pada sifat aslinya yang Allah ciptakan air tersebut."
Maka, ini disebut sebagai air mutlak, yaitu setiap air yang ia tetap pada sifat asli yang Allāh ciptakan ia dengannya.
Kemudian, atau kita katakan:
◆ كُلُّ مَاءٍ نَزَلَ مِنَ السَّمَاءِ أَوْ نَبَعَ مِن أَرْضِ بِدُوْنِ أَنْ يُغَيْرَهُ إسْتِخْدَامُ البَشَر وَ هٰذا وَ مَاؤُهُ طَهُوْرٌ
"Setiap air yang ia turun dari langit atau muncul ke permukaan—dari bumi—dan tidak berubah dengan penggunaan manusia, maka ini adalah air yang thahūr (suci dan mensucikan)."
👉 Apa yang dimaksud dengan:
بَقِي عَلىَ أَصْلِهِ القَطعِهِ
"Ia tetap pada sifat asalnya."
Yaitu, maksudnya adalah tidak berubah 3 sifat asli yang terkait dengan warna, bau, maupun rasanya.
✔️ Apabila berubah salah satu saja, maka air tersebut berubah dari sifat aslinya, sehingga tidak bisa digunakan untuk bersuci.
✔️ Apabila berubah karena benda yang suci, maka dia menjadi air yang suci dan tidak mensucikan.
✔️ Apabila berubah dikarenakan benda yang najis, maka dia menjadi air yang najis yang tidak suci dan tidak mensucikan.
👉 Kemudian, perlu diketahui bahwa perubahan air disebabkan benda yang suci ada 2 macam:
⑴ Perubahan yang tidak mungkin dihindari.
Seperti, misalnya, air sungai yang mengalir di tanah, di batu kapur, atau di permukaan lain yang menyebabkan perubahan warna, bau, maupun rasanya. Walaupun berubah, akan tetapi air tersebut tetap memiliki predikat "thahūr" (suci dan mensucikan).
Berbeda apabila perubahan yang kedua, yaitu:
⑵ Perubahan yang bisa dihindari.
Seperti air teh, ini bisa dihindari. Maka, apabila air kemudian diberi dengan teh dan berubah warna, rasa, dan baunya, atau salah satunya, maka dia menjadi air yang suci namun tidak mensucikan.
👉 Oleh karena itu, air [yang] disebut air mutlak adalah air yang apabila kita menyebutkan kepada orang lain, "Air," maka akan terbetik di dalam pikirannya, air yang dimaksud yaitu air yang masih tetap pada sifat penciptaannya yang pertama kali.
Demikian. Kita akan lanjutkan pada halaqah [pertemuan –ed.] berikutnya tentang pembagian yang ke-2 dari pembagian air.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله و صحبه و سلم.
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته.
.
______________________________
🌍 BimbinganIslam[dot]com
Jum'at, 02 Dzulqa'dah 1437 H / 05 Agustus 2016 M
👤 Ustadz Fauzan S.T., M.A.
📗 Matan Abi Syuja' | Kitab Thahārah
🔊 Kajian 05 | Pembagian Jenis Air berdasarkan Penggunaannya dalam Thahārah
📦 Donasi Operasional dan Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank 451
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004
📮 Saran dan Kritik
Untuk pengembangan dakwah group Bimbingan Islam silahkan dikirim melalui
SaranKritik@bimbinganislam[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar