Rabu pagi, 4 Rabi'ul Awwal 1437 H
_
Faidah Hadits (bag. 3)
➖➖➖➖➖
Pelajaran yang dapat diambil dari hadits ini, antara lain :
(lanjutan...)
6⃣ Bolehnya seseorang menjawab pertanyaan melebihi dari yang ditanyakan apabila penanya membutuhkannya. Sebab, dalam hadits ini, orang yang naik perahu butuh mengenal hukum bangkai hewan laut.
➖ Di sini, Rasulullah shallallâhu 'alaihi wasallam memberikan fatwa ini karena mereka membutuhkan dan mungkin juga selain mereka membutuhkannya.
➖ Oleh karena itu, seorang mufti bila melihat kebutuhan penanya tentang sesuatu yang belum ditanyakan, maka disyariatkan untuk menambah melebihi pertanyaan. Apabila tidak, maka jawaban hendaknya sesuai dengan pertanyaan saja.
➖ Oleh karena itu, Imam Al-Bukhari menulis dalam Shahîh Al-Bukhâriy, Bab Man Ajâba As-Sâila Bi-aktsara min Mâ Sa-alahu (Bab: Bolehnya Orang Menjawab Penanya Lebih Banyak dari yang Ditanyakan). (Shahîh al-Bukhâriy 1/42)
➖ Imam Ibnu Al-Qayyim dalam I’lâm Al-Muwaqqi’în (4/156-159) menyatakan, "Diperbolehkan mufti (orang yang berfatwa) untuk menjawab pertanyaan penanya melebihi dari pertanyaannya, dan ini termasuk kesempurnaan nasehat, ilmu, dan bimbingannya. Siapa yang mencelanya, maka itu karena dangkalnya ilmu, sempit dada, dan lemahnya sifat nasehat."
➖ Syaikh Al-Basâm menyatakan, "Pentingnya menambah keterangan dalam fatwa atas satu pertanyaan. Hal itu apabila mufti menganggap penanya tidak mengerti hukum tersebut atau ia tertimpa masalah tersebut. Sebagaimana dalam bangkai hewan laut pada orang yang menyeberangi lautan. Ibnu Al-Arabi menyatakan, 'Itu termasuk nilai-nilai positif fatwa dengan menjawab melebihi pertanyaan untuk menyempurnakan faedahnya dan menyampaikan ilmu yang tidak ditanyakan. Ini akan sangat penting apabila nampak kebutuhan terhadap hukum tersebut.'." (Taudhih Al-Ahkâm 1/117)
➖ Para ulama memberikan penjelasan mengapa Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam menambah jawaban melebihi yang ditanya, karena beberapa faedah, di antaranya:
a. Kebutuhan orang tersebut kepada bangkai hewan laut. Karena dia berlayar di lautan dan kadang butuh untuk makan hewan laut, seperti ikan. Padahal, umumnya hewan laut bila dibawa ke perahu, akan mati menjadi bangkai.
b. Diperkirakan dengan hipotesa kuat bahwa penanya tidak tahu hukum bangkai hewan laut, karena kalau tidak tahu hukum kesucian air laut, maka lebih-lebih lagi hukum bangkai hewannya, ditambah lagi kaedah yang sudah diketahui semua orang bahwa pada asalnya bangkai itu haram dimakan.
7⃣ Jawaban, “...Suci airnya,” termasuk jawâmi’ al-kalim, sebab sangat mungkin Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam menjawab dengan, “Ya..,” saja, namun beliau tidak menjawab dengan ringkas, karena beberapa sebab:
a ➖ Agar tidak terpahami bahwa kebolehan berwudhu dengan air laut hanya dalam keadaan darurat saja, seperti keadaan yang diceritakan penanya.
b ➖ Agar tidak terpahami bolehnya berwudhu dengan air laut saja dan tidak boleh digunakan selainnya.
c ➖ Untuk menjelaskan hukum dengan sebab hukumnya, yaitu kesucian air laut. Dengan demikian, jelaslah bahwa semua air yang suci mensucikan (thahûr) boleh digunakan untuk bersuci.
➖➖➖➖➖
Grup WA Kajian Hadits ~ KlikUK.com
• Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
• Bab Air
• Syarah Hadits 1
• Halaqah 9 dari 14 : Faedah Hadits 03
Kritik dan saran
KH-Center : 0822-1111-4443 (WA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar