Selasa siang, 26 Shafar 1437 H
_
Faidah Hadits ke-1
➖➖➖➖➖
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، في البَحْرِ: < هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ > أَخْرَجَهُ الأَرْبَعَةُ وَابْنُ أَبِيْ شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِيْذِيُّ وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ.
Dari Abu Hurairah -radhiyallâhu ‘anhu-, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah -shallallâhu ‘alaihi wasallam- tentang (hukum) air laut,
“Air laut itu suci, (dan) halal bangkainya.”
Diriwayatkan oleh: Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasâi, Ibnu Majah, dan Ibnu Abi Syaibah –dan ini merupakan lafazhnya–, dan telah di-shahîh-kan oleh Ibnu Khuzaimah dan At-Tirmidzi. Dan telah diriwayatkan pula oleh: Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad.
〰〰〰〰〰
Pelajaran yang dapat diambil dari hadits ini antara lain:
1⃣ Kedudukan hadits ini disampaikan Imam Asy-Syafi’i dengan ungkapan, "Hadits ini [adalah] separuh ilmu thaharah." (Dinukil Al-Hafizh dalam Talkhish Al-Habir 1/24)
➖ Hal ini –wallâhu a’lam– karena thaharah (bersuci) ada dua jenis; dengan air dan dengan debu. Hadits ini menjelaskan bersuci dengan air.
➖ Atau, juga karena bersuci kadang di daratan dan kadang di lautan. Dan hadits ini menjelaskan bersuci di lautan.
➖ Tidak diragukan lagi, hadits ini adalah hadits yang agung yang berisi kaedah dalam bersuci.
➖ Juga, Ibnu Al-Mulaqqin menyatakan, "Hadits ini [adalah] hadits yang agung dan salah satu pokok thaharah; berisi banyak sekali hukum dan kaedah penting."
➖ Atau, juga karena bersuci kadang di daratan dan kadang di lautan. Dan hadits ini menjelaskan bersuci di lautan.
➖ Tidak diragukan lagi, hadits ini adalah hadits yang agung yang berisi kaedah dalam bersuci.
➖ Juga, Ibnu Al-Mulaqqin menyatakan, "Hadits ini [adalah] hadits yang agung dan salah satu pokok thaharah; berisi banyak sekali hukum dan kaedah penting."
2⃣ Bertanya kepada ahli ilmu jika tidak mengetahui sesuatu masalah agama, sebagai bentuk mengamalkan perintah Allâh di dalam Al-Qurân:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Bertanyalah kepada ahli ilmu jika kamu tidak tahu." (QS. An-Nahl: 43)
Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Abdullah Al-Fauzan berkata, "Hadits ini berisi kewajiban merujuk kepada ulama ketika ada masalah; karena shahabat tersebut, ketika ada masalah pada bewudhu dengan air laut, bertanya kepada Nabi -shallallâhu 'alaihi wasallam-."
➖➖➖➖➖
Grup WA Kajian Hadits ~ KlikUK.com
• Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
• Bab Air
• Syarah Hadits 1
• Halaqah 7 dari 14 : Faedah Hadits 01
• Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
• Bab Air
• Syarah Hadits 1
• Halaqah 7 dari 14 : Faedah Hadits 01
Kritik dan saran
• KH-Center : 0822-1111-4443 (WA)
• KH-Center : 0822-1111-4443 (WA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar