Rabu pagi, 19 Dzulhijah 1437 H
_
Faedah Hadits ke-108
ﺑﺴﻢ الله .
ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪَ ﻟﻠﻪ ﻧَﺤْﻤَﺪُﻩُ ﻭَﻧَﺴْﺘَﻌِﻴْﻨُﻪُ ﻭَﻧَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻩُ،
ﻭَﻧَﻌُﻮْﺫُ با لله ﻣِﻦْ ﺷُﺮُﻭْﺭِ ﺃَﻧْﻔُﺴِﻨَﺎ ﻭَﻣِﻦْ ﺳَﻴِّﺌَﺎﺕِ ﺃَﻋْﻤَﺎﻟِﻨَﺎ،
ﻣَﻦْ ﻳَﻬْﺪِﻩِ ﺍﻟﻠﻪ ﻓَﻠَﺎ ﻣُﻀِﻞَّ ﻟَﻪُ ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻀْﻠِﻞْ ﻓَﻠَﺎ ﻫَﺎﺩِﻱَ ﻟَﻪُ،
ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻟَﺎ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻭَﺣْﺪَﻩُ ﻟَﺎ ﺷَﺮِﻳْﻚَ ﻟَﻪُ، ﻭَﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ ﻋَﺒْﺪُﻩُ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟُﻪُ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭ ﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺗﺴﻠﻴﻤﺎ ﻛﺜﻴﺮﺍ .
ﺃﻣﺎ ﺑﻌﺪ .
.
ﻗَﺪْ ﻗَﺎﻝَ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠّﻰ ﺍﻟﻠّﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠّﻢ : لا يرث المسلم الكافر و لا الكافر المسلم
"Seorang muslim tidaklah mewarisi harta orang kafir, dan seorang yang kafir tidaklah mewarisi harta orang muslim."
👉 Hadits ini merupakan salah satu di antara hadits-hadits yang berbicara tentang permasalahan harta warisan di dalam hukum Islam.
👉 Islam adalah agama yang sempurna dan menyeluruh dalam semua aspek kehidupan manusia.
👉 Syariat Islam mencakup segala hal berkenaan dengan manusia ketika dia hidup dan juga setelah dia meninggal.
👉 Di antara hal yang diatur di dalam Islam setelah seseorang meninggal adalah harta warisan yang dia tinggalkan untuk anak keturunannya, dan di antara hukum syariat Islam tentang harta warisan adalah bahwa Islam menetapkan tidak ada saling mewarisi antara seorang muslim dengan seorang kafir, meskipun keduanya adalah kerabat paling dekat.
👉 Maka, hadits di atas menjelaskan bahwa harta seorang muslim yang telah meninggal tidak boleh diwariskan kepada ahli warisnya yang kafir, sebagaimana seorang muslim juga tidak boleh mewarisi harta orang kafir, meskipun dia adalah sebagai ahli warisnya.
👉 Hal ini menunjukkan bahwa hubungan kerabat tidaklah berharga ketika telah terpisahkan oleh kekafiran.
👉 Namun, bukanlah berarti hak kerabat diabaikan dan tidak diperlakukan secara ma'ruf. Bahkan, Islam menetapkan bahwa hak kerabat lebih didahulukan dari orang lain selama tidak bertentangan dengan syariat Islam, sebagaimana Allah Subhânahu wa Ta'âlâ berfirman:
{ ووصينا الإنسان بوالديه حسنا و إن جاهداك لتشرك بي ما ليس لك به علم فلا تطعهما إلي مرجعكم فأنبئكم بما كنتم تعملون }. العنكبوت : ٨
"Dan Kami wajibkan manusia berbuat kebaikan kepada kedua ibu bapaknya, dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya. Hanya kepada-Ku lah kembalimu, lalu Aku kabarkan kepadamu apa yang telah kamu lakukan." (QS. Al-'Ankabût [29]: 8)
👉 Demikianlah Islam telah mengajarkan kepada umatnya [untuk] berbuat baik kepada kerabat, meskipun dia adalah orang kafir, selama perbuatan baik yang dilakukan tersebut tidak bertentangan dengan apa yang telah dilarang di dalam syariat Islam.
Wa shallallâhu 'alâ Nabiyyinâ Muhammad wa 'alâ âlihi wa shahbihi wasallam.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚَ
ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻭﺭﺣﻤﺔ ﺍﻟﻠّﻪ ﻭﺑﺮﻛﺎﺗﻪ
.
✒ Ustadz Riki, Lc.
@ Program Just One Day One Hadith
TELEGRAM_jodoh https://goo.gl/Kg2eJS
═════════ ❁💖❁ ═════════
💖 PROGRAM Just One Day One Hadith 💖
📝 Ustadz Riki, Lc.
🔊 Faidah Hadits 108 | Orang Kafir Tidak Mewarisi Orang Muslim, Begitu pun Sebaliknya
👤 - 💿 Ustadz Fathul Ulum, Lc.
⬇ Download Audio https://www.dropbox.com/s/qj9qx5yohupunhk/hadits%20108.mp3?dl=0
-----------------------------
Saran atau Kritik silahkan sampaikan kepada kami melalui WhatsApp📱berikut:
JODOH center : +6285707774616
---------------------
Donasi Operasional dan Pengembangan Program Just One Day One Hadith
| BJB Syariah Cabang Bogor
| No Rek :0040101002233
| A. N Yayasan BISA (JODOH)
| kode bank 425
| Konfirmasi Transfer : +6285707774616
Tidak ada komentar:
Posting Komentar