Pages

Rabu, 09 Maret 2016

Tata Cara Wudhu Ketika Terbalut Perban

Malam Kamis, 30 Jumadal Akhir 1437 H


Cara Wudhu Ketika Terbalut Perban

Seorang muslim dalam keadaan bagaimana pun tetap harus shalat dan –sebelumnya– bersuci. Termasuk pula ketika seseorang terbalut perban atau gips. Saat itu, ia harus tetap bersuci sebelum shalat. Namun, bagaimana dengan orang yang terbalut perban atau gips, lantas tidak diizinkan lukanya terkena air? Apa yang mesti ia lakukan saat berwudhu atau bersuci?

Mengusap Sebagai Ganti Membasuh

Seperti kita ketahui bahwa dalam berwudhu, ada bagian yang dicuci (dibasuh) dan ada bagian yang diusap, sebagaimana disebutkan dalam ayat yang mensyariatkan wudhu,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ


Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6).

Mulai dari wajah, tangan hingga siku, dan kaki dicuci (dibasuh), yaitu dialirkan air. Sedangkan bagian kepala dan telinga cukup diusap dengan membasahi tangan dengan air terlebih dahulu.
Berwudhu bagi orang yang terbalut perban sama seperti cara wudhu orang yang sehat. Para ulama menjelaskan bahwa jika membasuh atau mencuci tidak mampu dilakukan, maka beralih pada mengusap; dengan membasahi tangan, lantas mengusap bagian yang perlu diusap. Hal ini dilakukan semisal jika seseorang memiliki luka dan tidak boleh terkena air yang mengalir.

Mengusap Perban atau Gips


Jika ada luka pada salah satu anggota wudhu, maka luka tersebut bisa jadi terbuka atau bisa jadi tertutup dengan perban.

Keadaan pertama: Luka tertutup dengan perban.

Jika luka tertutup perban, maka bagian anggota wudhu yang tidak ada luka dicuci atau dibasuh seperti biasa, sedangkan bagian anggota wudhu yang tertutupi perban cukup diusap. Kali ini tidak langsung beralih pada tayamum.

Keadaan kedua: Luka dalam keadaan terbuka.

Untuk keadaan ini, jika luka diizinkan terkena air, maka wajib menggunakan air. Namun, jika membasuh tidak bisa dilakukan karena berbahaya pada lukanya, maka beralih pada mengusap. Jika membasuh begitu pula mengusap sama-sama tidak dibolehkan, maka beralih pada tayamum. (Lihat keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al-'Utsaimin dalam Syarhul Mumthi', 1:247).

Pensyaratan Telah Bersuci ketika Mengenakan Perban

Sebagian ulama mensyaratkan bahwa syarat mengusap perban adalah jika perban tersebut dikenakan, setelah sebelumnya dalam keadaan bersuci terlebih dahulu.

Yang tepat, pendapat yang mensyaratkan adalah pendapat yang lemah dengan dua alasan:

1- Tidak ada dalil yang mensyaratkannya, dan tidak tepat di-qiyas-kan (dianalogikan) dengan mengusap khuf atau sepatu, karena keduanya berbeda.
2- Penggunaan perban sifatnya adalah tiba-tiba atau emergency. Hal ini berbeda dengan khuf (sepatu) yang boleh dikenakan setiap saat semau kita. (Lihat Syarhul Mumthi', 1:250).

Perbedaan Mengusap Khuf dan Mengusap Perban

Ada 4 perbedaan antara mengusap khuf (sepatu) dan mengusap perban sebagai berikut:

1- Mengusap perban tidaklah khusus pada bagian tubuh tertentu, sedangkan mengusap khufkhusus untuk kaki.

2- Mengusap perban boleh dilakukan ketika hadats besar maupun hadatskecil, sedangkan mengusap khuf hanya boleh dilakukan untuk hadatskecil, seperti tidur, buang air besar (BAB), atau buang air kecil (BAK).

3- Mengusap perban tidak dibatasi waktunya, sedangkan mengusap khufdibatasi waktunya, yaitu untuk orang mukim selama sehari semalam (1×24 jam) dan musafir selama tiga hari tiga malam (3×24 jam).

4- Mengusap perban tidak disyaratkan mengenakannya dalam keadaan thoharoh(bersuci) terlebih dahulu. Inilah pendapat terkuat dari perselisihan para ulama. Sedangkan mengusap khuf mesti dengan thoharoh (bersuci seperti berwudhu) terlebih dahulu sebelum mengenakan khuf (sepatu) tersebut lalu nantinya boleh cukup diusap saat sampai di kaki. (Lihat Syarhul Mumthi', 1:250-251).

Itulah keringanan Islam mengenai mengusap perban saat bersuci. Semoga faedah ilmu fikih ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.


@ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul – D.I. Yogyakarta, 

di malam Jum'at, 28 Rajab 1434 H


[ Sumber: 
Facebook.com/photo.php?fbid=173419803035032&set=a.123884914655188.1073741829.100011010402882&type=3, dari Rumaysho.com

1 komentar:

  1. terimakasih banyak atas ilmunya, izin ambil gambarnya untuk keperluan buku kami.. jazaakallahu khairan

    BalasHapus