Sabtu pagi, 14 Rabi'ul Awwal 1437 H
_
Masalah-Masalah Fiqih (bag. 1)
➖➖➖➖➖
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، في البَحْرِ: < هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ > أَخْرَجَهُ الأَرْبَعَةُ وَابْنُ أَبِيْ شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِيْذِيُّ وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ.
Dari Abu Hurairah radiyallâhu ‘anhu, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam tentang (hukum) air laut:
“Air laut itu suci, (dan) halal bangkainya.”
Diriwayatkan oleh: Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasâi, Ibnu Majah, dan Ibnu Abi Syaibah –dan ini merupakan lafazhnya–, dan telah di-shahîh-kan oleh Ibnu Khuzaimah dan At-Tirmidzi. Dan telah diriwayatkan pula oleh: Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad.
〰〰〰〰〰
✏ Air Laut Suci [dan] Mensucikan
Terjadi perbedaan pendapat [di antara] para ulama seputar hukum air laut, dalam penggunaan air laut untuk berwudhu, dalam dua pendapat:
A). Air laut suci [dan] mensucikan dan boleh digunakan dalam bersuci, baik mendapati air yang lain atau tidak mendapati.
➖ Inilah pendapat mayoritas ulama dari para shahabat, tabi'in, dan yang setelah mereka.
➖ Inilah pendapat Abu Bakar, Ibnu Abbas, dan Umar. Diriwayatkan juga dari Uqbah bin ‘Amir, Abdullah bin Amru.
➖ Inipun pendapat Atha`, Ibnu Sirin, Al-Hasan, Ikrimah, Thawus, Ibrahim An-Nakhâi, Sufyân Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Ahlu Syam-Madinah-Kufah, Abu Ubaid, dan Ishâq. (Lihat Mushannaf Ibnu Abî Syaibah 1/130, Sunan Ad-Dâraquthni 1/35-36, dan Al-Ausath Ibnu Al-Mundzir 1/247 )
➖ Ini adalah pendapat madzhab fikih yang empat (Al-Madzâhib Al-Arba’ah).
(lihat kitab Bada’i` Ash-Shanâi` 1/15, Ahkâm Al-Qurân Ibnul Arabi 1/43, Al-Majmû’ 1/136, dan Al-Mughni 1/22-23), [dan] juga pendapat Ibnu Hazm. (Lihat Al-Muhalla 1/210)
Di antara argumentasi pendapat ini adalah:
1⃣ Hadits Abu Hurairah ini.
2⃣ Firman Allah Ta’ala:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدُُ مِّنكُم مِّنَ الْغَآئِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَآءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَايُرِيدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit, atau dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." (QS. Al-Mâidah: 6)
➖ Kata (( مَآءً )) dalam ayat ini bersifat umum, maka mencakup semua air, kecuali yang dikhususkan oleh dalil. Air laut termasuk dalam keumuman air tersebut.
3⃣ Firman Allah Ta’ala:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحَرَّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَادُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. Dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan." (QS. Al-Mâidah: 96)
➖ Apabila hewan laut halal bagi kita, maka demikian juga airnya –tentunya– suci.
4⃣ Sebagian ulama mengklaim adanya ijma’ tentang "air laut suci-mensucikan", di antaranya Ibnu Juzâ` dari ulama Madzhab Malikiyah, dalam kitab Al-Qawânin Al-Fiqhiyyah hlm. 44, menyatakan: "Air muthlaq adalah yang masih ada pada asal penciptaannya, maka ia suci mensucikan secara ijma’, baik airnya tawar atau asin, baik dari laut, langit, atau tanah."
➖ Penukilan ijma’ seperti ini lemah dan tidak benar, sebab Ibnu Al-Mundzir, dalam Al-Ausâth 1/246, menyatakan: "Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama yang aku hafal dan aku temui bahwa orang yang bersuci dengan air [adalah] sah, kecuali air laut, karena ada perbedaan pendapat dan berita dari para ulama terdahulu."
➖ Sedangkan Ibnu Abdilbarr, dalam At-Tamhid 16/221, menyatakan: "[Telah] sepakat mayoritas ulama dan banyak sekali imam-imam fatwa di seluruh negeri dari kalangan ahli fikih bahwa air laut suci dan wudhu diperbolehkan dengannya, kecuali yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar bin Al-Khaththab dan Abdullah bin Amru bin Al-‘Ash. Diriwayatkan, keduanya memakruhkan berwudhu dengan air laut. Tidak ada seorangpun ahli fikih dunia [yang] tidak menyepakati hal tersebut dan tidak memandang dan melihatnya."
B). Dimakruhkan menggunakan air laut dalam berwudhu.
➖ Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar dan Abdulah bin Amru bin Al-‘Ash, sebagaimana diisyaratkan Ibnu Abdilbarr.
➖ Ibnu Abî Syaibah meriwayatkan dalam Al-Mushannaf 1/122 dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 4/334 dari Abdullah bin Amru, beliau berkata: "Air laut tidak sah digunakan untuk berwudhu dan mandi junub. Sungguh, di bawah laut ada api, kemudian air, kemudian api."
✅✅ Yang rajih dan benar tentulah pendapat pertama, karena adanya nash dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam tentang kesucian air laut dalam hadits Abu Hurairah di atas.
➖➖➖➖➖
Grup WA Kajian Hadits ~ KlikUK.com
• Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
• Bab Air
• Syarah Hadits 1
• Halaqah 13 dari 14 : Masalah-Masalah Fiqih (01)
• KH-Center : 0822-1111-4443 (WA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar