Pages

Jumat, 18 Desember 2015

Bulughul Maram (037): Hadits ke-1 (12): Faedah Hadits (06)

Jumat sore, 6 Rabi'ul Awwal 1437 H
_

Faidah Hadits (bag. 6)

➖➖➖➖➖

Pelajaran yang dapat diambil dari hadits ini, antara lain:

(lanjutan...)

20⃣ Bolehnya berwudhu dengan air yang telah bercampur dengan sesuatu hingga berubah rasanya, atau baunya, atau warnanya selama tidak kemasukan najis dan selama penamaannya tetap air, bukan yang telah berubah menjadi air teh atau kopi, dan lain-lain.

21⃣ Islam mengatur hidup dan kehidupan manusia, dunia mereka dan akhirat mereka.
 
22⃣ Air laut suci [dan] mensucikan, [serta] tidak keluar dari hukum ini sama sekali. Oleh karenanya, diperbolehkan bersuci dengan air laut dari hadats kecil atau besar, serta [bersuci dari] najis.

23⃣ Penjelasan hukum bangkai hewan laut yang tidak hidup kecuali di air.

24⃣ Pengertian hadits ini menunjukkan pengharaman bangkai hewan darat.

25⃣ Kewajiban merujuk kepada ulama ketika ada masalah, karena sahabat ini merujuk kepada Rasulullah shallallâhu 'alaihi wasallam ketika mendapatkan masalah dalam bersuci dengan air laut.

26⃣ Para sahabat tidak bersuci dengan air laut, karena asin, bergaram, dan baunya amis. Air yang demikian adanya tidak diminum. Sehingga, para sahabat menganggap, [air] yang tidak diminum, [maka] tidak bisa digunakan untuk bersuci. Rasulullah shallallâhu 'alaihi wasallam tidak menjawab hanya dengan kata “iya” ketika mereka bertanya, “Apakah kami boleh berwudhu dengannya?” agar kebolehan berwudhu dengannya itu terpahami 'tidak terikat dengan keadaan darurat semata, bahkan untuk semua keadaan', [dan] juga agar tidak dipahami kebolehan tersebut hanya untuk berwudhu semata, namun boleh untuk menghilangkan hadats besar dan mensucikan najis.

➖➖➖➖➖

Grup WA Kajian Hadits ~ KlikUK.com
• Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
• Bab Air
• Syarah Hadits 1
• Halaqah 12 dari 14 : Faedah Hadits 06

Kritik dan saran
KH-Center : 0822-1111-4443 (WA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar